PENGGIAT PENDIDIKAN SDN 013 KUNDUR BARAT BLOG PENGGIAT PENDIDIKAN SDN-013-KUBA: Materi Pembelajaran
Tampilkan postingan dengan label Materi Pembelajaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi Pembelajaran. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 Agustus 2020

Modul Belajar Literasi & Numerasi

Modul Belajar Literasi & Numerasi COVID-19
Terdapat 3 Modul Belajar Literasi & Numerasi COVID-19

1. Modul Belajar Siswa
Berisi aktivitas pembelajaran yang kontekstual, dapat dilakukan siswa yang di dampingi oleh orang tua atau anggota keluarga lainnya dari rumah, dan akan membantu siswa mencapai kompetensi literasi dan numerasi pada berbagai mata pelajaran.

Rabu, 05 Agustus 2020

MODUL PEMBELAJARAN DARING PAI


Modul Pembelajaran daring PAI kelas 1,2,3,4,5 dan 6 yang disusun sesuai dengan buku pembelajaran K13 yang mengacu pada kompetensi dasar sesuai kurikulum k13.

Download Modul Pembelajaran Daring PAI Sekolah Dasar Kelas 1, 2, 3, 4 5, dan 6
PAI Kelas 1 Download disini
PAI Kelas 2 Download disini
PAI Kelas 3 Download disini
PAI Kelas 4 Download disini
PAI Kelas 5 Download disini
PAI Kelas 6 Download disini

Minggu, 02 Agustus 2020

RANGKUMAN MATERI SD GURU KELAS

MATERI BDR GURU KELAS 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 Tema 1 Sub Tema 3
PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBELAJARAN DARING HOME LEARNING  
Sukses dan keberhasilan dalam belajar mengajar peran guru sangat menunjang dalam upaya meningkatkan hasil belajar siswa secara optimal. Untuk memperbaiki strategi belajar, guru perlu menentukan dan membuat perencanaan pengajaran secara seksama. Apalagi ditengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini dimana guru harus memiliki strategi belajar mengajar, penggunaan metode pengajaran maupun perilaku dan sikap guru dalam mengelola proses belajar mengajar sangat dibutuhkan dalam pembelajaran selama program belajar di rumah. Semua ini dilakukan untuk mempermudah siswa dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2020/2021. Telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana.

Jumat, 24 Juli 2020

KEGIATAN PEMBELAJARAN COVID-19

PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBELAJARAN DARING HOME LEARNING
Sukses dan keberhasilan dalam belajar mengajar peran guru sangat menunjang dalam upaya meningkatkan hasil belajar siswa secara optimal. Untuk memperbaiki strategi belajar, guru perlu menentukan dan membuat perencanaan pengajaran secara seksama. Apalagi ditengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini dimana guru harus memiliki strategi belajar mengajar, penggunaan metode pengajaran maupun perilaku dan sikap guru dalam mengelola proses belajar mengajar sangat dibutuhkan dalam pembelajaran selama program belajar di rumah. Semua ini dilakukan untuk mempermudah siswa dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2020/2021. Telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana.

Kamis, 23 Juli 2020

MODUL KEGIATAN PEMBELAJARAN DARING HOME LEARNING

PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBELAJARAN DARING HOME LEARNING  

Sukses dan keberhasilan dalam belajar mengajar peran guru sangat menunjang dalam upaya meningkatkan hasil belajar siswa secara optimal. Untuk memperbaiki strategi belajar, guru perlu menentukan dan membuat perencanaan pengajaran secara seksama. Apalagi ditengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini dimana guru harus memiliki strategi belajar mengajar, penggunaan metode pengajaran maupun perilaku dan sikap guru dalam mengelola proses belajar mengajar sangat dibutuhkan dalam pembelajaran selama program belajar di rumah. Semua ini dilakukan untuk mempermudah siswa dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2020/2021. Telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana.